Dispensasi Nikah

Syarat-syarat Administrasi

Dispensasi Nikah

1. KTP / KK dari Pihak Laki-laki dan Perempuan
2. N1, N2, N3, N4
3. Jika salah satu calon mempelai berasal dari Kecamatan / Kabupaten lain maka harus membawa Rekomendasi Nikah dari KUA asalnya.