NIB / Izin Usaha OSS

Syarat-syarat Administrasi

NIB / Izin Usaha OSS

1. NPWP
2. KTP
3. NO WA Aktif
4. Email Aktif
5. Formulir OSS Download disini


πŸ“ Ada dua form yang harus diisi.
1️⃣ Isi dan submit form pertama terlebih dahulu.
βœ… Setelah submit, centang kotak β€œSaya sudah submit form yang pertama”.
2️⃣ Lalu isi formulir kedua.
πŸ”’ Silakan submit form pertama dan centang kotak konfirmasi untuk membuka form kedua.
SOP


NIB / Ijin Usaha dapat dibuat secara mandiri
atau bisa di dampingi operator di Kecamatan dengan membawa syarat yang telah disebutkan

Pembuatan NIB / Izin Usaha melalui website oss.go.id


Video tutorial Pengurusan NIB secara online melalui HP / Laptop klik disini




Dinas terkait
DPMPTSP KUBU RAYA
DISPORAPAR KUBU RAYA
SATPOLPP KUBU RAYA