Syarat-syarat Administrasi
NIB / Izin Usaha OSS
1. NPWP
2. KTP
3. NO WA Aktif
4. Email Aktif
5. Formulir OSS Download disini
π Ada dua form yang harus diisi.
1οΈβ£ Isi dan submit form pertama terlebih dahulu.
β
Setelah submit, centang kotak βSaya sudah submit form yang pertamaβ.
2οΈβ£ Lalu isi formulir kedua.
π Silakan submit form pertama dan centang kotak konfirmasi untuk membuka form kedua.
NIB / Ijin Usaha dapat dibuat secara mandiri
atau bisa di dampingi operator di Kecamatan dengan membawa syarat yang telah disebutkan
Pembuatan NIB / Izin Usaha melalui website oss.go.id
Video tutorial Pengurusan NIB secara online melalui HP / Laptop klik disini