Musrenbang Kecamatan Kuala Mandor B 2022

Musrenbang Kecamatan Kuala Mandor B 2022

Kuala Mandor B



Kubu Raya, BorneOneTV.com– Kecamatan Kuala Mandor B mendorong Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten 2023. Untuk menetapkan pembangunan jalan poros sepanjang 3 KM dari Kecamatan Kuala Mandor B menuju Desa Sungai Enau menjadi skala prioritas. Diutarakan Camat Kuala Mandor B (KMB), Nurwanti saat ini keadaan jalan tersebut hanya selebar satu Meter dengan keadaan masih tanah murni yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Ia mengakui dengan keadaan seperti sangat sulit membuka akses perekonomian masyarakat. “Karena jalan poros ini menjadi akses empat desa yakni Desa Retok, Sungai Enau, Kubu Padi, dan dua desa persiapan. Sehingga jalan poros ini sangat vital dan penting,” ucapnya, ditemui usai menghadiri Musrenbang RKPD Kubu Raya 2023 tingkat kecamatan di Aula Kantor Camat Kuala Mandor B, Selasa (15/2/2022). Dijelaskannya Kecamatan Kuala Mandor B mendapatkan pagu indikatif sebanyak Rp 3 Milyar yang dibagi untuk lima desa. Sementara keterlibatan CSR dari pihak swasta, belum dilakukan sosialisasi, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Camat Kuala Mandor B. “Adapun di Dusun Jelau. Ada pihak perusahaan yang menggunakan CSR nya untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan bagi masyarakat disana. Hingga saat ini masih diproses PT PLN (Persero),” terang Camat KMB. Dikesempatan yang sama, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menilai pembangunan infrastruktur jalan menjadi hak dasar dalam Musrenbang dari setiap tingkatan. Terkait dengan jalan poros Kecamatan Kuala Mandor B ke Sungai Enau akan diakomodir ditingkat Kabupaten, Muda merasa jalan poros tersebut memiliki nilai strategis. “Tahun ini rencananya akan dibangun dari Kecamatan Kuala Mandor B dulu nanti disambung ke Sungai Enau. Kemudian ditahun depan akan kita perbesar jalannya,” ungkapnya. Mengenai perawatan jalan dikatakan Bupati Muda, Pihak eksekutif dan legislatif telah mengesahkan Peraturan daerah untuk ditaati para pengguna jalan kabupaten. Perda tersebut ikut mengatur tonase muatan kendaraan yang diharapkan tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. “Apabila kapasitas enam ton dipaksakan menjadi 11 ton tentunya merugikan masyarakat. Kita juga akhirnya didesak untuk memperbaiki dan memelihara,” ujarnya. Hal yang senada juga disampaikan Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah, begitu banyak usulan perbaikan jalan poros di Kabupaten Kubu Raya, ini disebabkan kelebihan muatan kendaraan yang melalui jalan poros kabupaten. “Inilah menjadi inisiasi kita untuk segera melegalisasikan Perda tentang aturan tonase angkutan kendaraan yang melintas di jalan-jalan kabupaten. Sekaligus upaya kita untuk menjaga kualitas jalan ini,” tegasnya. (ian)

sumber : https://borneonetv.com/2022/02/15/horee-jalan-poros-sungai-enau-akan-direalisasikan/