Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya dibentuk Berdasarkan Undand-Undang
Nomor: 35 Tahun 2007
TENTANG;
Pembentukan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten
Pontianak. Tujuan Utama pemekaran Kabupaten ini adalah agar Kesejahteraan
Masyarakat cepat Terwujud dengan memperlancar
pelayanan terhadap masyarakat dengan mendekatkan Pusat Kekuasaan pada
Wilayah-wilayah yang melingkupi Kabupaten ini.
dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kubu Raya
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah
3.
Kepala Daerah adalah
Bupati Kubu Raya
4.
Perangkat Daerah adalah
organisasi/lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada
Kepala Daearah dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan yang terdiri dari
Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan satuan
Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan Daerah.
5.
Kecamatan adalah wilayah
kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten
Camat adalah Kepala
Kecamatan yang memimpin wilayah kerja kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.