Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007
TENTANG:
Pembentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Tujuan utama pemekaran Kabupaten ini adalah agar kesejahteraan masyarakat cepat terwujud dengan memperlancar pelayanan terhadap masyarakat dengan mendekatkan pusat kekuasaan pada wilayah-wilayah yang melingkupi Kabupaten ini.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Camat adalah Kepala Kecamatan yang memimpin wilayah kerja kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.