Sejarah

Sejarah

Kuala Mandor B

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007

TENTANG:

Pembentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Tujuan utama pemekaran Kabupaten ini adalah agar kesejahteraan masyarakat cepat terwujud dengan memperlancar pelayanan terhadap masyarakat dengan mendekatkan pusat kekuasaan pada wilayah-wilayah yang melingkupi Kabupaten ini.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kubu Raya.
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Kubu Raya.
  4. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan Daerah.
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten.

Camat adalah Kepala Kecamatan yang memimpin wilayah kerja kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.